Prosedur Pernikahan WNI Dan WNA di Indonesia

pernikahan wni dan wna
hari akad kami

“Lebih mudah mana prosedur nikah WNI dan WNA, di Indonesia atau luar negeri?” Sebenarnya itu tergantung dari situasi dan kondisi masing-masing. Nikah di luar pun bisa lebih ribet, tergantung negaranya. Sebaiknya sebelum memutuskan untuk menikah di Indonesia atau di luar negeri, pastikan kalian memahami prosedur, persyaratan dan surat-surat yang di perlukan untuk pernikahan WNI dan WNA. Dengan begitu kalian bisa memperkirakan berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus juga besar biayanya.

Kalau kamu sibuk atau tidak berada di Indonesia, bisa juga pakai jasa agen. Namun saran saya, lebih baik ngurus sendiri atau minta tolong keluarga. Karena selain feenya mahal, pengalaman tersebut akan berguna di kemudian hari. Karena banyak izin-izin dan surat-surat lain yang akan diperlukan setelah menikah. Berbekal pengetahuan tadi, ngurus sendiri akan lebih mudah karena paham alur dan ga bakal gampang ditipu-tipu orang untuk bayar lebih .

Sebelum mendaftarkan pernikahan, hubungi KUA sesuai domisili kamu dan kedubes WNA untuk minta daftar dokumen yang diperlukan. Kenapa? Karena beda kota/negara kadang beda peraturan. Ga banyak sih, paling cuma beda satu atau dua dokumen aja. Tapi mending kan dari pada harus bolak-balik?

Satu lagi, kalau kamu ada rencana mau beli properti di Indonesia, jangan lupa bikin Prenup/Perjanjian Pranikah di notaris. Sertakan salinan yang sudah dilegalisir saat pendaftaran pernikahan ya.

Nah, berdasarkan pengalaman saya, berikut prosedur pernikahan WNI dan WNA beserta dokumen yang kalian harus siapkan:

UNTUK WNI:

1. Siapkan fotokopi dokumen berikut (sekalian copy banyak biar ga bolak-balik):

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran
  • KTP Orangtua
  • Buku Nikah Orangtua (jika kamu anak pertama)
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan (kadang diminta, kadang tidak)

2. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)
3. Buat Surat Pengantar Nikah dari RT/RW setempat
4. Datang ke kelurahan/kecamatan bawa surat pengantar tersebut kemudian minta formulir N1, N2, N3, N4

*Dokumen ekstra: KUA saya meminta Surat Keterangan Belum Menikah/single dari Imam setempat sesuai domisili.

UNTUK WNA (Uzbekistan):

1. Urus Surat Keterangan Belum Menikah di negara asal WNA
2. Datang ke Indonesia menggunakan free visa, VOA atau dengan Visa Kunjungan Sosial Budaya (Telex/Calling Visa).

Kalau kamu mau visa sosial budayanya dialih status ke KITAS, wajib pakai Visa Kunjungan dengan Telex ya. Kalau ga ada Telex, setelah menikah WNA mesti keluar Indonesia lagi dan reapply Visa Penyatuan Keluarga, baru kemudian di alih status ke KITAS (CMIIW).

3. Datang ke kedubes dan buat CNI/Letter of no Impediment:

Sertakan fotokopi paspor, fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah yang sudah di legalisir Kementrian Hukum dan Kementrian Luar Negeri Uzbekistan. Tunjukkan dokumen original untuk verifikasi oleh staf.

Proses pembuatan CNI di kedubes Uzbekistan hanya perlu kurang lebih 2 jam. Biaya pembuatan CNI-nya USD$50, jangan lupa siapkan dollar ya.. Tidak menerima rupiah.

4. Terjemahkan akte kelahiran, surat keterangan belum menikah dan CNI calon suami ke Bahasa Indonesia

Ini tergantung permintaan KUA domisilimu. Ada yang minta terjemahan ada yang tidak. KUA saya tidak minta terjemahan tersumpah jadi saya terjemahkan sendiri.


5. Buat Surat Keterangan Domisili untuk WNA:

Minta pengantar dari RT/RW tempat tinggal kamu, sertakan fotokopi paspor WNA dan fotokopi KTP WNI (calon istri) sebagai sponsor/penjamin. Kemudian bawa ke kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili.

6. Siapkan juga pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)

Bawa semua dokumen kemudian daftarkan pernikahan kamu ke KUA. Jika tanggal pernikahan kurang dari 10 hari dari saat pendaftaran, maka kamu harus menyertakan Surat Dispensasi dari Kecamatan domisili kamu. Jika pernikahan dilakukan di KUA, maka biayanya gratis. Tapi jika dilakukan diluar KUA, biayanya Rp 600,000 dibayarkan langsung ke bank persepsi (BNI, BRI, dan Mandiri).

Selanjutnya tinggal tunggu hari akad nikah deh! Petugas dari KUA akan hadir disana untuk pencatatan dan penandatanganan dokumen. Buku nikah kemudian dapat kamu ambil setelah 14 hari kerja.

Nah, demikian prosedur pernikahan WNI dan WNA di Indonesia. Untuk biaya, asal kamu udah tau biaya aslinya petugas ga bakal minta lebih. Kalau masih ada yang minta “lebih” karena kamu nikah sama WNA, tunjukin gambar dibawah dan bilang kamu tau peraturannya. Ga ada perbedaan kok nikah sama WNI atau WNA. Kalau masih ngotot, ancam laporin Lapor.go.id, Ombudsman, atau Saber Pungli . Good luck dan semoga lancar ?

Biaya dan lama pengerjaan:

CNI di kedubes Uzbekistan $50 (2 jam selesai)
Pendaftaran nikah di luar KUA Rp 600.000 (Jika semua dokumen lengkap, sejam selesai)


KUA Manggala -2018

6 comments
  1. Hai kak, untuk WNA sendiri apakah harus datang langsung ke Indonesia? Apakah tidak ada cara lain supaya WNA Tidak perlu datang ke Indonesia untuk mengurus CNI? Apakah ada alternative lain?

    1. Halo Aulia, rencana menikahnya di Indonesia ya? Kalau iya, berarti WNA harus datang ke kedubes karena kita harus laporkan status sipil WNA dan juga rencana pernikahan di Indonesia. Ada dokumen2 yang harus WNA tandatangani juga.

      Saat lapor di kedubes, bawa surat keterangan belum/tidak menikah beserta akte lahir yg sudah di stempel kementerian terkait negaranya. Nanti kita diberi salinan CNI berstempel kedubes yg menyatakan WNA single/tidak sedang terikat pernikahan. Ini syarat nikah yang pasti di minta KUA/CAPIL.

      1. Kak, itu 3 kementerian yg dimaksud kementerian apa aja ya? Soalnya surat keterangan belum menikah calon suami sy, dia daftar dan dapat online mba, di situs my.gov.uz

        1. Tadi saya habis cek dokumennya ternyata 2 kementrian mba ternyata bukan 3. Ministry of justice sama ministry of foreign affairs. Cuma yg ministry of foreign affairs ada 2 stempelnya.

Ada pertanyaan?