
Halo 👋🏼 Saya baru saja selesai sidang perbaikan/perubahan nama di pengadilan negeri Makassar. Mau share sepereti biasa, siapa tahu ada yang dalam situasi yang sama seperti saya hehe.
Jadi beberapa waktu lalu KTP dan kartu ATM saya hilang. Permasalahannya, nama saya di KTP yang hilang dengan nama di KK itu agak berbeda. Karna basis data KTP adalah KK, otomatis nama di KTP baru nanti tidak akan sama dengan nama di KTP yang hilang. Nah, kalau nama di KTP berbeda, maka saya tidak bisa mengurus ATM yang hilang karena nama pemilik rekening beda.
Situasinya seperti ini biar lebih jelas:
- Nama di akte lahir : Aaa Bbb C.D. Eee
- Nama di KK ortu : Aaa Bbb Ccc
- Nama di KTP : Aaa Bbb Ccc
- Nama di KK setelah pisah dari KK ortu: Aaa Bbb C.D. Eee
(di ubah mengikuti akte kelahiran oleh petugas disdukcapil tanpa konfirmasi ke saya. Salah saya juga ga ngecek setelah KK diterima)
Menurut petugas Disdukcapil, perbaikan/perubahan nama bisa dilakukan asalkan nama di Buku nikah atau Ijazah sama dengan nama di KTP yang hilang. Tetapi karena nama di akte kelahiran, KK, ijazah dan buku nikah tidak ada yang sama dengan nama di KTP yg selama ini saya pakai, maka jalan satu-satunya untuk tetap memakai nama yang sama dengan KTP yang hilang adalah dengan sidang penetapan perbaikan/perubahan nama di akte kelahiran di pengadilan negeri. Nantinya nama di akte kelahiran tersebut akan jadi basis untuk perbaikan/perubahan data di KK, KTP, buku nikah, dan lainnya. Untuk ijazah bisa diajukan perbaikan ke Dinas Pendidikan.
Dengar kata sidang kayaknya berat ya, tapi sebenernya biasa aja. Cuma rempong di bolak-balik ngurus kelengkapan dokumen dan nunggu sidang dimulai. Saya sidang cuma 1 kali, 1 kali lagi untuk pembacaan putusan sidang. Dua kali itu ga pernah on time, sidang pertama jadwalnya jam 9, tapi mulai jam 2. Pembacaan putusan sidang jadwalnya jam 8:30 tapi mulai sekitar 11:40. Nah, supaya ga repot sidang berulang kali karena kekurangan dokumen, silahkan dicatat daftar yang diperlukan:
Dokumen dan surat yang diperlukan untuk sidang perbaikan/perubahan nama di pengadilan negeri:
- Surat Permohonan Perbaikan/Perubahan Nama yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000. (Contoh/template surat permohonan ada disini).
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (karena KTP saya hilang)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Surat kenal lahir (Bidan/RS/Kelurahan)
- Fotokopi Surat Keterangan/Pengantar tentang Permohonan Perbaikan/Perubahan Nama di Akte Lahir (Kantor Desa/Kelurahan)
- Fotokopi Surat Keterangan Identitas Orang Yang Sama (Kantor Desa/Kelurahan)
- Fotokopi Surat-Surat dan dokumen yang akan dijadikan bukti/penunjang.
Saya sertakan fc KK ortu saat masih ada nama saya, rekening, pajak, dokumen legal/notaris, dll. yang menggunakan nama saya di KTP lama. - Fotokopi KTP dua (2) saksi untuk persidangan

Prosedur dan proses sidang perbaikan/perubahan nama di pengadilan negeri Makassar:
- Siapkan 2 softcopy surat permohonan perbaikan nama; satu berformat word, satu lagi hasil scan/foto surat permohonan tersebut yang telah ditandatangani dengan format pdf.
- Siapkan juga softcopy dokumen lainnya yang akan dijadikan bukti seperti KTP, KK, akte lahir (format jpg atau png). Sebaiknya taruh semua file softcopy di USB flash drive, jadi nanti tinggal diberikan ke petugas PTSP saat pendaftaran perkara ke e-court.
- Tempelkan materai Rp.10.000 ke semua fotokopi dokumen dan surat (kecuali surat permohonan dan KTP saksi), bawa ke kantor pos untuk di stempel. Biaya gratis.
- Bawa softcopy, fotokopi dokumen dan surat yang sudah di stempel, dan dokumen dan surat asli ke PTSP pengadilan negeri makassar untuk pendaftaran e-court. Ambil antrian B (Perdata) dan serahkan dokumen yg telah di fotokopi beserta softcopy ke petugas.
- Setelah perkara berhasil didaftarkan, bayar biaya panjar perkara Rp. 144.500 di loket bank BTN di gedung yang sama (di loket hanya bisa bayar tunai). Jadwal sidang akan kamu terima via email.
- Dihari persidangan, bawa semua dokumen yang telah difotokopi bersama dokumen aslinya. Jangan lupa harus ada 2 saksi yang ikut sidang ya. Melaporlah ke petugas di lobby area persidangan, isi nama dan nomor perkara. Nanti petugas akan menginfokan nama panitera dan nama ruangan sidang.
- Menunggulah sampai kamu dipanggil, jangan lupa makan 😆
- Di ruang sidang nanti, hakim akan minta kamu menyerahkan surat permohonan, fotokopi KTP saksi, dan fotokopi bukti-bukti sambil mengecek dokumen aslinya. Saksi akan disumpah, setelah itu surat permohonan kamu akan dibacakan. Jika ada kekurangan dokumen maka kamu akan diminta melengkapi dulu dan datang sidang kembali nanti. Jika semua lengkap maka hakim akan melanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan. Jika semua clear dan sudah tidak ada kekurangan, sidang putusan penetapan akan dijadwalkan seminggu kemudian.
- Dihari sidang putusan penetapan, kembali melapor ke petugas di lobby area sidang dan menunggulah sampai dipanggil (lagi). Hakim akan membacakan hasil putusan dan jumlah tambahan biaya sidang yang harus dibayar ke loket bank BTN.
- Selesai deh, kamu tinggal ambil salinan surat penetapan perbaikan/perubahan nama di PTSP pengadilan bagian perkara. Saran saya selesai sidang putusan penetapan, datang 1 atau 2 hari setelahnya aja untuk ambil surat keputusan, ga langsung selesai hari itu soalnya hehe.
Seperti itulah pengalaman proses sidang saya. Agak ruwet ya? Oleh karena itu pakbapak buibuk, mari kita beri nama anak yang singkat-singkat aja. Jangan lupa nama yang dipakai harus konsisten dari akte, KK, KTP sampai ijazah agar tidak bermasalah kedepannya. Oh iya, menurut petugas disdukcapil Makassar, sekarang nama juga tidak boleh ada singkatan (misalkan Muh. untuk Muhammad).
To be continued ke perbaikan nama di Disdukcapil menggunakan surat penetapan tersebut. Semoga bermanfaat!
Biaya-biaya persidangan:
– materai: sesuai keperluan
– stempel di kantor pos: gratis
– panjar pendaftaran perkara: Rp. 144.500
– sisa biaya persidangan: Rp. 50.000
PN Makassar – 2023