Membuat Prenup atau Perjanjian Pranikah

prenup perjanjian pranikah

Untuk kalian yang akan menikah dengan WNA, jangan lupa untuk membuat prenup (prenuptial agreement) atau perjanjian pranikah ya. Kenapa? Salah satu poin paling pentingnya adalah prenup diperlukan kalau kamu (WNI) akan membeli aset/properti di Indonesia dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kamu. Tanpa prenup/postnup, kamu hanya bisa membeli aset/properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). HGB berlaku 25 tahun dan setelah itu bisa diajukan perpanjangan. Jika tidak diperpanjang atau dialihkan ke WNI lainnya, maka aset/properti tersebut akan kembali ke tangan pemerintah. Hal yang sama juga berlaku untuk aset/properti warisan ya.

Ini diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar hak milik aset/properti tersebut tidak jatuh ke WNA jika terjadi sesuatu pada WNI. Mungkin karena banyak kasus WNA nikah dengan WNI cuma untuk beli properti kali ya? Entah lah .

Selain membantu masalah kepemilikan aset/properti, masih banyak lagi kegunaan prenup untuk kita. Bahkan bagi individu yang tidak menikah dengan WNA sekalipun. Misalnya kalau kamu atau pasanganmu punya banyak aset atau bisnis yang beresiko tinggi, prenup ini bisa jadi pelindung dikemudian hari kalau ada kejadian yang ga mengenakkan. Contohnya: pasanganmu ternyata terlibat fraud atau penipuan dan kabur ke luar negeri meninggalkan utang yang banyak. Biasanya suami/istri dari orang tersebut yang akan dikejar-kejar untuk membayar.

Jika kamu menambahkan poin pemisahan harta dan hutang di prenup, maka kamu punya legal ground dan kejelasan hukum sehingga segala persoalan harta dan hutang menjadi urusan masing-masing. What’s his is his and what’s yours is yours.

Contoh lainnya kalau mau ambil kredit di bank, kamu ga perlu repot menyertakan tandatangan persetujuan suami/istri. Masih banyak lagi poin lainnya yang bisa disesuaikan dengan keperluan pasangan. Ga hanya mengenai pemisahan harta ya, mau nambah poin tentang pengasuhan anak juga bisa.

Nah untuk pembuatan prenup sendiri, persyaratan dan prosedurnya ga repot kok:

1. Siapkan fotokopi KTP dan paspor

Sebelumnya, cari tahu apa notaris yang kamu pilih sudah pengalaman membuat prenup/tidak. Saya dan notaris awalnya komunikasi soal niat membuat prenup lewat WhatsApp, kemudian beliau minta dikirimkan scan KTP dan paspor via email untuk pembuatan draft.

Malamnya saya dikirimkan draft perjanjian untuk di review. Karena sudah sering membuat prenup, beliau punya template dengan poin-poin yang paling umum ada di prenup. Saya dan calon tinggal menambahkan dan mengurangi hal-hal yang diinginkan. Revisi draft tersebut saya kirimkan kembali lewat email untuk di finalisasi.

2. Datang ke kantor notaris untuk tanda tangan 

Setelah KTP dan paspor di check, kalian akan di minta mengecek kembali isi prenup. Jika sudah ok, notaris akan mencetak dan membacakan isinya di depan dua saksi. Terakhir, kalian tinggal tanda tangan dan copy prenup pun bisa dibawa pulang.

Oia, jangan lupa minta salinan yang sudah di legalisir ya untuk diberikan ke KUA saat mendaftarkan pernikahan nanti. Di belakang buku nikah akan dicetak catatan kalau kalian punya prenup beserta nama notaris.

Sebagai refensi, berikut contoh draft dari prenup saya. Bisa dibaca-baca dulu supaya paham isinya, kalau ada poin yang mau ditambah silahkan nanti di konsultasikan ke notarisnya. Sekian untuk syarat dan prosedurnya, mudah bukan? Semoga bermanfaat ?

  • contoh prenup, perjanjian pranikah
  • contoh prenup, perjanjian pranikah
  • contoh prenup, perjanjian pranikah
  • contoh prenup, perjanjian pranikah
  • contoh prenup, perjanjian pranikah
  • contoh prenup, perjanjian pranikah

“Biaya: Rp 2.000.000 (satu bahasa saja), Rp2.500.000 (Dua bahasa)
Lama Pengerjaan: 3 hari”

Makassar – 2018

Rekomendasi notaris prenup/postnup di Makassar:

PPAT A. Lola Rosalina, S.H.
Jl. Letjen Hertasning No.3
(0411) 440446

Pembahasan lebih lanjut soal prenup bisa dibaca disini ya.

Ada pertanyaan?