
Dari berbagai jenis tipe visa, yang akan saya share kali ini adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tipe Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB) yang bisa dialih status ke KITAS. Kenapa waktu itu milih VKSB? Karena saat akan menikah, suami ada planning untuk stay di Indonesia lebih dari 30 hari. Untuk itu, VKSB memang yang paling cocok untuk situasi kami karena bisa langsung dialih status ke KITAS tanpa perlu keluar Indonesia lagi.
Perlu di garis bawahi, untuk VKSBnya WAJIB yang pakai Telex ya. Kalau ga ada Telex ga bisa di alih status ke KITAS. Cara pembuatan VKSB+Telex sendiri bisa dibaca di post sebelumnya: Membuat Visa Kunjungan Sosial Budaya (Telex) Online.
Prosedur serta dokumen/surat yang diperlukan:
1. Buat 3 rangkap fotokopi dari dokumen dan surat dibawah:
- Surat Pernyataan dan Penjamin/Sponsor
- Surat Permohonan Alih Status ITK ke KITAS/ITAS
- Telex Visa
- Paspor dan halaman visa di paspor
- KK dan KTP sponsor WNI
- Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili WNA
- CNI dari kedubes WNA
- Sertakan juga pas foto berlatar merah, ukuran 2×3 (2 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
2. Datang ke kanim dan isi formulir pengajuan alih status.
Masukkan ke map khusus yang di sediakan petugas kemudian serahkan semua berkas untuk di proses. Format untuk Surat Pernyataan dan Penjamin serta Surat Permohonan Alih Status, bisa download disini. Atau kalau ga sempat ngetik, coba ke koperasi kanim. Biasanya mereka jual format surat-surat yang sudah di print dan bermaterai, jadi kalian tinggal isi data aja.
3. Tunggu telepon dari petugas imigrasi.
Mereka akan datang ke rumah/apartemen untuk survey, wawancara, dan pengecekan kebenaran domisili. Pastikan WNA ada di tempat ya, siapkan juga semua dokumen asli kalian karena akan di cek kembali oleh petugas. Setelah itu petugas akan ambil foto bersama kalian di depan rumah/apartemen sebagai bukti.
4. Datang ke kanim untuk foto dan pengambilan sidik jari/data biometrik WNA.
Pakai pakaian yang rapi, ga boleh pakai sendal dan baju harus berkerah. Petugas juga akan menyerahkan surat pengantar sekaligus copy berkas WNA yang harus dibawa ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM di kota kamu.
5. Setelah berkas di proses oleh KEMENKUMHAM, kirim berkas tersebut ke Dirjen Imigrasi Pusat di Jakarta.
Proses pengurusan berkas di KEMENKUMHAM memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja (normalnya 3 hari). Biar ga nunggu lama kayak saya, jangan lupa minta nomor yang bisa dihubungi untuk ngecek status berkas.
6. Setelah kamu dapat notifikasi dari Ditjen bahwa KITAS sudah selesai, paspor di Kanim langsung bisa di ambil di hari yang sama.
Selamat! KITAS pertama spouse kamu udah jadi. Masa berlakunya hanya bisa satu tahun, setelah itu diperjang lagi setahun, kemudian kamu bisa apply KITAP ?
Side story..
KITAS suami saya lamaaa banget baru selesai. Berkas disetor Oktober selesainya Februari.
Harusnya setelah berkas diterima Ditjen Imigrasi Pusat proses pengerjaannya itu normalnya 7 hari kerja (menurut staf kanim). Bulan demi bulan berlalu, status KITAS suami tetap ga jelas. Kami sudah bolak balik ke kanim nanya status, tapi selalu dibilang masih “On Process”. Puluhan kali nelpon Ditjen pun ga pernah nyambung, belasan email juga ga pernah dibalas.
Kita udah sempat mau ke Jakarta saking desperate-nya. Saat itu suami ada business trip yang berkali-kali tertunda gara-gara KITAS ini. Sayangnya suami tetap ga dibolehin terbang karena ga ada Photo ID lain selain paspor. Surat keterangan dari imigrasi pun ga bisa dipakai buat check in.
Ditengah kebingungan akhirnya saya kepikiran untuk nyoba kontak Ditjen via Twitter. DAAAAN setelah saya komplain, KITAS akhirnya selesai dong dalam 2 hari, hiks. Kata petugas kemungkinan berkasnya terselip atau salah taruh setelah diterima dari kurir. Makanya ga ke proses selama itu. So another tips buat kalian, kalau pengurusannya lama atau perlu info status visa/KITAS, mending coba kontak via Twitter. Lebih cepat dan responsif!
Biaya: KITAS: 1.000.000
MERP: 1.000.000
Rekam data: 50.000
Lama Pengerjaan: Maks 20 hari kerja, tapi punya suami selesai 4 bulan.
Kanim Makassar – 2018